Data Madrasah Observasi dalam Supervisi Pendidikan

A. IDENTITAS LEMBAGA
Nama Lembaga : UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Binjai
Dasar Kelembagaan : SK Walikota Binjai No. 061/2438/SK/2001 tgl 31/12/01
 Sejarah Berdirinya :
- Tahun 1978 dengan nama Pusat Pelatihan dan Pendidikan Masyarakat (PLPM) Kotamadya Binjai
- Tahun 1980 berubah menjadi Sanggar Kegiatan Belajar Binjai Kota yang berada dibawah bimbingan Teknis Dirjen PLSPO
- Tahun 2001 berubah menjadi UPTD Sanggar Kegiatan Belajar Kota Binjai dan berada dibawah Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Binjai
 Alamat Lengkap : Jl. Samanhudi No. 16 Kota Binjai Sumatera Utara, Telp. 061-8823215 / Hp.0813 6131 7120Kepala SKB : H.Dian Aulia SH
NIP : 19640113 198602 1 002

B. VISI : Terwujudnya kualitas sumber daya manusia yang beriman dan bertaqwa, berilmu serta terampil melalui penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, pemuda, olahraga dan kebudayaan yang bermutu menuju Binjai sejahtera.
C. MISI :
-Menyelenggarakan pendididkan yang bermutu melalui proses belajar mengajar disetiap program dan jenjang pendidikan luar sekolah, pemuda, olahraga dan kebudayaan secara baik dan benar.
-Menumbuh kembangkan profesionalisme seluruh komponen pendidikan luar sekolah, pemuda, olahraga dan kebudayaan dalam iklim yang kondusif.
-Mengembangkan pribadi warga belajar yang beriman dan bertaqwa, berilmu dan terampil, mandiri, kreatif, tekun dan memiliki kepercayaan diri menghadapi tantangan masa depan.
-Mengembangkan dan meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan luar sekolah, pemuda, olahraga dan kebudayaan untuk menunjang terselenggaranya manajemen pendidikan luar sekolah, pemuda, olahraga serta budaya yang optimal.

D. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Sesuai Keputusan Walikota Binjai No. 061/2438/SK/2001 Bab IV tanggal 31 Desember 2001 dijelaskan bahwa SKB Kota Binjai sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Pasal (31) Tugas Pokok
Melaksanakan pembuatan dan percontohan serta pengendalian mutu pelaksanaan program pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga serta budaya.

Pasal (32) Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut SKB Kota Binjai mempunyai fungsi antara lain:
-Pembangkitan dan penumbuhan kemauan belajar masyarakat dalam rangka terciptanya masyarakat gemar membaca
-Pemberian motivasi dan pembinaan masyarakat agar mau dan mampu menjadi tenaga pendidik dalam pelaksanaan azas saling membelajarkan.
-Memberikan pelayanan informasi kegiatan program pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga serta budaya.
-Pembuatan percontohan berbagai program dan pengendalian mutu pelaksanaan program pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga serta budaya.
-Penyusunan dan pengadaan sarana belajar muatan lokal
-Penyediaan sarana dan fasilitas belajar
-Pengintegrasian pendidikan dan pelatihan tenaga pelaksana bidang pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga serta budaya.
-Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga pelaksana bidang pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga serta budaya.
-Pengelolaan tata usaha sanggar.
 
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url